Standar Pelayanan Fasilitasi Pendaftaran Tanda Tangan Elektronik (TTE)

  1. a. Staf Bidang Persandian menerima surat/berkas/ dokumen dari pemohon;
  2. b. Memproses berkas pemohon;
  3. c. Pelaksanaan fasilitasi pendaftaran Tanda Tangan Elektronik (TTE)

  1. 1. Mengajukan surat permohonan pendaftaran sertifikat elektronik dan membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan
  2. 2. Kepala Bidang Persandian dan Statistik menerima disposisi dan meneruskan permohonan pendaftaran sertifikat elektronik ke Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) untuk di verifikasi dan dibuatkan surat rekomendasi permohonan penerbitan sertifikat dan pengiriman berkas persyaratan ke BsrE
  3. 3. Proses verifikasi kelengkapan berkas di BsrE
  4. 4. Pemohon mendapatkan username dan password melalui email untuk masuk ke sistem pendaftaran sertifikat elektronik
  5. 5. Pemohon melakukan proses pendaftaran dan mengisi data diri serta melakukan foto selfi yang selanjutnya akan di verifikasi oleh BsrE
  6. 6. BSrE menerbitkan sertifikat elektronik dan pemohon dapat mendownload sertifikat elektroniknya.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan maupun datang langsung ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan Jalan Ahmad Yani (Komplek Perkantoran).

2.Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via: Email : diskominfopersantik@katingankab.go.id Telp : (0536) 4043573.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : diskominfopersantik@katingankab.go.id Telp : (0536) 4043573.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pendaftaran Tanda Tangan Elektronik (TTE)"