Pelayanan hukum gratis

  • Melalui Halo JPN
    1. Masyarakat umum Pemohon yang masuk pada website Halo JPN harus mengisi informed consent yang tersedia dalam aplikasi tersebut serta menyiapkan identitas diri berupa softfile dengan format jpg, png, pdf

  • Prosedur
    1. a. Pemohon masuk ke website halojpn.id, kemudian pilih Tanya JPN Gratis. b. Pemohon mengisi informed consent pada syarat dan ketentuan (Langkah 1). - Perlu diketahui bahwa, jawaban yang diberikan pada situs halojpn.id bukan merupakan sebuah Legal Opinion dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan. c. Pemohon mengisi identitas diri disertai dengan mengunggah KTP yang berformat jpg, png, pdf (Langkah d. Pemohon mengisi permasalahan hukum (Langkah 3). e. Pemohon mereview kembali permohonan yang telah dibuat, jika sudah sesuai maka dilakukan submit (Langkah 4)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Gratis

Penyampaian secara langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan hukum gratis"