Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! adalah sebagai berikut :
a. permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Pejabat Penghubung;
b. pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Pejabat Penghubung;
c. pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Pejabat Penghubung.Tidak dipungut biaya
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang pelayanan publik
Menyampaikan pengaduan, aspirasi atau permohonan informasi melalui kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
a. website: www.lapor.go.id
b. SMS ke nomor 1708: SAPAKATINGAN (spasi) ISI ADUAN
c. Twitter: @lapor1708
d. aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store