Standar Pelayanan Pengaduan SP4N-LAPOR!

  1. Mengisi formulir pengaduan dengan melampiri bukti pendukung

  1. a. Pengadu menyampaikan pengaduan, aspirasi atau permohonan informasi melalui kanal SP4N-LAPOR! (website, sms, twitter, aplikasi android/iOS) disertai bukti dukung;
  2. b. Apabila pengaduan sudah lengkap maka Admin Nasional mendisposisikan pengaduan kepada Admin Instansi/Organisasi yang berwenang melalui aplikasi SP4N-LAPOR!;
  3. c. Pengaduan yang sudah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan akan didisposisikan oleh Admin Instansi/Organisasi kepada Pejabat Penghubung di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang sesuai dengan substansi pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!;
  4. d. Pejabat Penghubung memberikan respon awal dan mengkoordinasikan pengaduan yang menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bahan tanggapan/tindaklanjut di aplikasi SP4N-LAPOR!;
  5. e. Pengadu menerima tanggapan/tindaklanjut melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.

Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! adalah sebagai berikut :

a.   permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Pejabat Penghubung;

b.   pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Pejabat Penghubung;

c.  pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Pejabat Penghubung.

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang pelayanan publik

Menyampaikan pengaduan, aspirasi atau permohonan informasi melalui kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a.    website: www.lapor.go.id

b.    SMS ke nomor 1708: SAPAKATINGAN (spasi) ISI ADUAN

c.    Twitter: @lapor1708

d.  aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

a.website: www.lapor.go.id b. SMS ke nomor 1708: SAPAKATINGAN (spasi) ISI ADUAN c. Twitter: @lapor1708 d.aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan SP4N-LAPOR!"