Pelayanan Pengaduan Publik

No. SK: Permenko PMK No 3 Tahun 2022 tentang Standar Pelay

  1. Membawa Data Diri Lengkap
  2. Penjelasan detail terkait pengaduan pelayanan publik
  3. bukti pendukung pengaduan
  4. nomor kontak yang dapat dihubungi

  1. Penyampaian pengaduan dapat dilakukan secara tertulis ataupun datang langsung
  2. Petugas penerima pengaduan meneruskan pengaduan kepada Sekretaris Kemenko PMK
  3. Sekemenko PMK menugaskan pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk menindaklanjuti pengaduan pelayanan publik
  4. Pimpinan unit kerja menugaskan pegawai untuk melakukan analisis substansi pengaduan
  5. Pegawai melakukan analisis substansi pengaduan sesuai kategori pengaduan
  6. Pengguna layanan menerima konfirmasi penyelesaian penanganan pengaduan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penanganan pengaduan terkait permasalahan di bidang pelayanan publik

1. Pengaduan tertulis akan mulai ditindaklanjuti maksimal 3 (tiga) hari sejak surat pengaduan diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

2. Jangka waktu penanganan pengaduan pada eksternal Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai berikut: 

a. Pengaduan yang bersifat normatif maksimal ditangani dalam 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 

b. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal ditangani dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan 

c. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal ditangani dalam 60 (enam puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

3. Khusus untuk pengaduan pada internal Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, jangka waktu penanganan pengaduan sebagai berikut: 

a. Apabila pengaduan dapat ditindaklanjuti langsung, maka pengaduan akan ditangani maksimal 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

b. Apabila pengaduan bersifat teknis dan perlu koordinasi dengan unit kerja, maka pengaduan akan ditangani maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan dietrima oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Publik"