Pelayanan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

No. SK: KEP-24/O.2.23/ Cr.5/05/2024

  • Prosedur
    1. Membawa Fotocopy KTP

  • Berbasis Permohonan
    1. - Pihak sekolah membuat surat untuk mengajukan permohonan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjadi pemateri - Pihak sekolah mengirimkan surat ke PTSP Kejari Pulang Pisau - PTSP Kejari Pulang Pisau memasukan surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui sekretariat - Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mendisposisi Kasi Intel/ Bidang Intel untuk memenuhi permohonan tersebut - Kasi Intel Kejari Pulang Pisau menyiapkan bahan materi yang akan disampaikan sesuai tema yang diajukan oleh pihak sekolah. - Bidang Intel yang dipimpin oleh Kasi intel mendatangi sekolah yang mengajukan permohonan - Kasi intel/ Bidang Intel memberikan materi penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

Kotak aduan yang terdapat di PTSP Kejaksaan Negeri Pulang Pisau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS)"