Pelayanan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)

No. SK: KEP-24/O.2.23/ Cr.5/05/2024

  1. Membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga

  • Melalui Permohonan
    1. Pelayanan Informasi Publik Berbasis Permohonan : - Mencatat permohonan masuk dalam buku register penerimaan; - Memeriksa persyaratan permohonan informasi; - Mengklarifikasi permohonan informasi apabila persyaratan permohonan belum lengkap; - Meregister permohonan yang sudah lengkap; - Memberikan atau mengirimkan salinan formulir permohonan setelah persyaratan dinyatakan lengkap sebagai tanda bukti; - TIM menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat; - Memberikan atau mengirimkan surat pemberitahuan apabila informasi yang dimohon terdapat dalam Daftar Informasi Publik dan informasi/dokumen yang dimohonkan dalam bank data Meja Informasi; - Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. - Menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; - Menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun Non-Pemerintah sesuai dengan kepentingannya; - Mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu. - Melaukan operasi intelijen (LID, PAM GAL) dengan sasaran adalah masalah aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)

Kotak aduan yang terdapat di PTSP Kejaksaan Negeri Pulang Pisau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)"