Pengambilan Barang Bukti

No. SK: KEP-24/O.2.23/ Cr.5/05/2024

  1. Membawa Surat Kuasa (jika pengambilan barang bukti diwakilkan) dan Membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga

  • Prosedur
    1. Masyarakat/pemohon datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan menemui Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara tersebut dengan membawa fotocopy KTP/Kartu Keluarga, apabila pengambilan barang bukti tersebut diwakilkan kepada orang lain maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Jaksa Penuntut Umum kemudian membuat BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) yang berisi mengenai barang bukti yang akan diambil oleh yang berhak dan kemudian menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti tersebut Jaksa Penuntut Umum kemudian memberitahukan kepada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan bahwa ada pemilik barang bukti yang akan mengambil barang bukti dengan membawa kelengkapan administrasinya seperti Berta Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20), fotocopy KTP/KK, Surat Kuasa (apabila diwakilkan); Apabila barang bukti tersebut berupa kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 agar menunjukkan bukti kepemilikan asli berupa BPKB maupun STNK, kecuali terhadap STNK dan BPKB yang dilakukan penyitaan Petugas barang bukti kemudian menyerahkan kepada yang berhak barang bukti yang diambil tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Petugas barang bukti mendokumentasikan pengambil barang bukti tersebut sebagai bahan laporan bahwa barang bukti telah diambil/dikembalikan kepada yang berhak

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

Kotak aduan yang terdapat di PTSP Kejaksaan Negeri Pulang Pisau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"