Pengambilan Tilang

No. SK: KEP-24/O.2.23/ Cr.5/05/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Bukti Kepemilikan Barang Bukti

  1. Petugas Tilang menerima notifikasi permohonan pengembalian Tilang dari website Petugas Tilang segera mengecek administrasi permohonan dan menyiapkan berkas pengembalian tilang dalam waktu 3 (tiga) menit Petugas Tilang setelah menyiapkan berkas pengembalian tilang dalam waktu tidak lebih darin 5 (Lima) menit segera menghubungi pemohon memberitahukan : Syarat permohonan mengambil tilang Memberitahukan jumlah denda tilang yang dibayar padasaat pengambilan/penyerahan tilang di Alamat yang bersangkutan Menentukan waktu pengambilan Menawarkan barang bukti tilang untuk diantarkan oleh petugas secara gratis ke Alamat pemohon sekaligus mengambul persyaratan yang telah ditentukan Apabila barang bukti diambil sendiri oleh pemohon dapat diambilsecara gratis di layanan PTSP dengan memberikan persyaratan yang ditentukan Petugas tilang mengarsipkan administrasi pengembalian barang bukti tilang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Tilang

Kotak aduan yang terdapat di PTSP Kejaksaan Negeri Pulang Pisau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Tilang"