Penerimaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penerimaan Surat Masuk dan Keluar

No. SK: KEP-24/O.2.23/ Cr.5/05/2024

  1. Masyarakat / Instansi terkait atau kurir surat menyampaikan berkas / surat fisik kepada petugas loket Pembinaan pad Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  2. Berkas / surat keluar dari dalam Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk dikirim ke masyarakat , instansi terkait , kantor dinas

  • PENERIMAAN SURAT MASUK
    1. Petugas loket Pembinaan PTSP melakukan tanda terima pada buku register untuk penerimaan surat masuk dan diberi nomor pada lembar disposisi kemudian diserahkan kepada operator E-office untuk di input pada aplikasi E-Office setelah itu diserahkan kepada Kaur TU dan Kepegawaian untuk dilakukan pengecekan sesuai tata cara administrasi persuratan di lingkunangan Kejaksaan RI setelahnya diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan disposisi surat lebih lanjut.; Setelah surat mendapatkan disposisi dari Kepala Kejaksaan Negeri maka petugas loket mencatat disposisi dalam buku regiter yang selanjutnya didistribusikan kepada masing- masing Kasi/ Kasubag sesuai yang ditunjuk disposisi surat untuk segera di tindak lanjuti sesuai dengan klasifikasi surat

30 (tiga puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Persuratan / Berkas Surat

 -Penyampaian secara langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau •

- Web: www.kejaksaannegeripulangpisau.id atau http://bit.ly/3LSmaS5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penerimaan Surat Masuk dan Keluar"