pengembalian barang bukti

  • 1
    1. Masyarakat umum/ pemohon yang masuk pada aplikasi Pengambilan Barang Bukti harus mengisi Form Pelayanan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat umum/ pemohon, berikut Produk Pelayanan Aplikasi Pengambilan Barang Bukti: Pengambilan Barang Bukti Masyarakat Umum/ Pemohon, yang tersedia dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan No Whatsapp aktif serta mengisi biodata pemohon, isi Berkas Pendukung, serta foto bukti dari Aplikasi Pengambilan Barang Bukti tersebut.

  • 1
    1. 1. Pemohon masuk ke aplikasi https: / / pelayanan-kejaribanjarmasin.my.id/ 2. kemudian klik daftar. (Apabila sebelumnya sudah mempunyai Akun tidak usah mendaftar kembali) 3. Kemudian isi form Username dan Password. 4. Kemudian klik selanjutnya, maka otomatis akan masuk dalam Website. 5. Setelah masuk klik ikon untuk foto profil di pojok kanan atas pilih Profile. 6. Mengisi biodata pemohon termasuk nama lengkap pemohon, no KTP, Tempat/tanggal lahir dan alamat pemohon (biodata pemohon akan dirahasiakan) biodata pemohon dipergunakan untuk mengkonfirmasi tindak lanjut dari pengaduan. (Apabila sudah mengisi tidak usah mengulang mengisi kembali) 7. Kemudian klik tulisan Accounts disamping tulisan Profile dan Isi No. Whatsapp. (Apabila sudah mengisi tidak usah mengisi kembali) 8. Kemudian Pemohon klik kembali terus klik tulisan Pengambilan Barang Bukti di sebelah kiri di bawah tulisan Besuk Online, setelah itu klik tambah di bagian kanan atas berwarna hijau kemudian Isi form untuk Pengambilan Barang Bukti sebagai berikut: Jenis Barang, Tanggal Pengambilan, Nama Tahanan, Apabila diwakilkan klik kotak Apakah pengambilan diwakilkan, Catatan Tambahan (optional), dan upload Berkas Pendukung dengan file scan berkas dijadikan pdf. 9. Pemohon bukti foto pemohon dari Aplikasi Pengambilan Barang Bukti agar kami lebih mudah untuk melakukan tindak lanjut. 10. Setelah Itu Klik Kirim.

Sesuai Kebutuhan (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat

disampaikan melalui Via Whatsapp.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Hotline Kejaksaan Negeri Banjarmasin 0813-5013-2815 Website : https://kejari-banjarmasin.kejaksaan.go.id