laporan pengaduan intelijen kejaksaan negeri banjarmasin (pijar)

  • 1
    1. Masyarakat umum/ pemohon yang masuk pada aplikasi PIJAR harus mengisi Form Pelayanan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat, berikut Produk Pelayanan Aplikasi PIJAR: Pengaduan Masyarakat, Permohonan Penyuluhan dan PAKEM yangtersedia dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan email aktif serta mengisi biodata pelapor, isi bahan laporan pengaduan, serta foto bukti dari laporan tersebut.

  • 1
    1. Pemohon masuk ke aplikasi https:/ /pelayanan-kejaribanjarmasin.my.id/ kemudian klik daftar. Kemudian isi form Username dan Password Kemudian klik selanjutnya, maka otomatis akan masuk dalam Website. Setelah masuk klik ikon untuk foto profil di pojok kanan atas pilih Profile. mengisi biodata pemohon termasuk nama lengkap pemohon, no KTP, Tempat/tanggal lahir dan alamat pemohon (biodata pemohon akan dirahasiakan) biodata pemohon dipergunakan untuk mengkonfirmasi tindak lanjut dari pengaduan. Kemudian klik tulisan Accounts disamping tulisan Profile dan Isi No. Whatsapp. Kemudian Pemohon klik kembali terus klik tulisan PIJAR di sebelah kiri di bawah tulisan Whistle Blowing, Pengaduan Masyarakat, Permohonan Penyuluhan, PAKEM setelah itu klik tambah di bagian kanan atas berwarna hijau kemudian Isi form untuk Pengaduan Masyarakat sebagai berikut: Pengaduan dan Berkas Pendukung, untuk isi Form Permohonan Penyuluhan sebagai berikut: Jenis Permohonan, Tanggal Permohonan, Alasan Permintaan dan Berkas Pendukung sedangkan isi Form untuk PAKEM sebagai berikut: Nama Aliran/ Kegiatan, Keterangan Kejadian Berkas Pendukung. Kemudian Pemohon mengisi laporan pengaduanbeserta bukti foto pelaporan agar kami lebih mudah untuk melakukan tindak lanjut.

Aplikasi        https:/ /pelayanan-kejaribanjarmasin.my.id/ dapat diakses 24

jam.


Tidak dipungut biaya

Akan dilakukan analisa terkait laporan yang masuk dan jika terindikasi terdapat penyimpangan maka akan di tindak lanjuti.

Pemohon  dapat  menyampaikan  pengaduan atas  penyimpangan  atau

pelanggaran yangterjadi di masyarakat baik dalam tindak pidanakorupsi yang merugakan keuangan negara maupun tindak pidana umum yang mengancam atau membahayakan masyarakat, Melakukan Penyuluhan untuk  antar  instansi  dan  juga  ke  masuk  sekolah,  serta  Melakukan

Pengamanan untuk dilakukannya Pembangunan Kota Banjarmasin.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Hotline Kejaksaan Negeri Banjarmasin 0813-5013-2815 Website : https://kejari-banjarmasin.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "laporan pengaduan intelijen kejaksaan negeri banjarmasin (pijar)"