Standar Pelayanan Data, Laporan Dan Informasi / Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

  1. 1. Surat Tugas
  2. 2. Surat Permintaan Data, Laporan, Informasi
  3. 3. Tanda pengenal/Identitas

  1. 1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. 2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi
  3. 3. Menyampaikan surat permintaan data, laporan, informasi
  4. 4. Menerima data/informasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data, Laporan, Informasi

1.    Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian kabupaten Katingan maupun datang langsung ke Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik  dan Persandian Kabupaten Katingan Jalan Achmad Yani (Komplek Perkantoran).

2.    Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :Email : diskominfopersantik@katingankab.go.idTelp :(0536) 4043573

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : diskominfopersantik@katingankab.go.idTelp :(0536) 4043573

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data, Laporan Dan Informasi / Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian"