e-tilang

  1. Para pelanggar tilang data ke Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan membawabukti pembayarannya dan surat tilang

  1. 1. Pelanggar yang belum melakukan pembayaran : - Pelanggar tilang datang keKejaksaan Negeri Banjarmasin membawa blanko tilang - Mendaftar ke loket untuk mendapatkannomor antrian - Pelanggar menunggu untuk melakukan pembayaran kepada Petugas bank BRI (Perwakilan yang ada di kantor KejaksaanNegeri Banjarmasin) - Pelanggar mengambil barang bukti 2. Pelanggar tilang yang sudah membayar - Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran pelanggar mendaftar keloket pendaftaran - Pelanggar mengambil barang bukti 3. Bila putusan Pengadilan lebih rendah daripembayaran maka pihak Kejaksaan membuat surat untuk mengambil kelebihanpembayaran di bank BRI.

5 Menit

Ditentukan sesuai tarif penggunaan

saranapembayaran dan Biaya perkara Rp.1000

Mengembalikan Barang bukti tilang berupakendaraan bermotor atau dokumen (SIM/STNK)

Pengaduan,Saran dan masukan

dapatdisampaikan melalui :

1.  Sosial Media

2.  Website

Atau datang langsung ke Kejaksaan NegeriNegeri Banjarmasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ig Kejaksaan Negeri Banjarmasin : @kejaribanjarmasin dan Website : https://kejari-banjarmasin.kejaksaan.go.id