penerimaan tamu (ptsp)

  1. KTP/Identitas

  1. 1. Petugas PTSP memberikan Senyum,Salam, dan Sapa Kepada Tamu. 2. Petugas PTSP menanyakan keperluanTamu. 3. Petugas PTSP meminta kartu identitasTamu. 4. Petugas PTSP meminta tamu untuk mengisi Buku Tamu Elektronik yang terhubung dengan Kejaksaan Agung RI Website: https:/ /bukutamu.kejaksaan.go.id/ ad min 5. Petugas PTSP memberikan TandaPengenalTamu. 6. Petugas PTSP mempersilahkan Tamu keRuang Tunggu. 7. Petugas PTSP menghubungi tujuan Tamuuntuk menanyakan kesediaannya menerima tamu. 8. Petugas PTSP mengantar Tamu ketempat tujuan.

Senin - Kamis pukul 07.30 s/d 16.30 Wita

Jum'at pukul 07.30 s/d 16.30 Wita

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PTSP

Hotline Kejaksaan Negeri Banjarmasin 0813-5013-2815

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hotline Kejaksaan Negeri Banjarmasin 0813-5013-2815