No. SK: 800/Kep.20-Kec.Pdg
15 Menit
Tidak dipungut biaya
surat keterangan perekaman KTP
belum ada call center
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store