Perekaman Dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

No. SK: 800/Kep.20-Kec.Pdg

  1. Surat Pengantar Perekaman KTP dari Kelurahan
  2. Kartu Keluarga

  1. membawa persyaratan surat keterangan perekaman dari Kelurahan dan Kartu Keluarga

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan perekaman KTP

belum ada call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"