Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)

  • Masyarakat yang bermasalah langsung datang di Kantor Kemenag Kota Padang
    1. Menanyakan informasi ke PTSP
    2. Petugas PTSP langsung mengantarkan ke ruangan Bimas
    3. Petugas pada seksi BIMAS menerima yang bersangkutan
  • Pegawai pada seksi Bimas menerima
    1. Petugas menanyakan langsung pokok permasalahan
    2. Masyarakat menceritakan pokok permasalahan
    3. Petugas mendengar masalah - masalah yang diutarakan
    4. Petugas memberikan masukan, saran dan nasehat kepada yang bermasalah

Pelayanan langsung diterima dan diberikan informasi, masukan dan nasehat - nasehat dari pokok permaslahan 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Jl. Duku No. 5 Kel. Ujung Gurun Padang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui via Website:padang.kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)"