Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik

No. SK: 445/001.15/SK/UPTD PKM- ADN/2023

  • Pasien Umum
    1. Pasien Baru : Menyerahkan KTP dan membayar biaya retribusi
    2. Pasien Lama : Menyerahkan KTP, Kartu berobat dan membayar biaya retribusi
  • Pasien BPJS
    1. Pasien Baru: Menyerahkan Kartu BPJS / KTP
    2. Pasien Lama: Menyerahkan Kartu BPJS / KTP dan Kartu Berobat

  • Pasien Baru:
    1. Pasien melakukan pendaftaran dengan menyerahkan KTP dan Kartu BPJS
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu
    3. Petugas memanggil pasien untuk keperluan pengisian data pasien
    4. Pasien menunggu di ruang tunggu dan menunggu sampai dipanggil ke poli pelayanan
  • Pasien Lama
    1. Pasien melakukan pendaftaran dengan menyerahkan KTP, Kartu BPJS, dan kartu berobat
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu dan menunggu sampai dipanggil ke poli pelayanan

  1. Pasien baru                                                    : 6 menit
  2. Pasien lama membawa kartu berobat            : 3 menit
  3. Pasien lama tidak membawa kartu berobat    : 4 menit

  1. Pasien BPJS : GRATIS (Kepesertaan Aktif)
  2. Pasien Umum: Sesuai dengan Perda Kab. Banggai Laut No. 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan

  1. Penyampaian Secara Langsung
  2. SMS / WA: 081342008729
  3. kotak Saran
  4. Facebook dan Instagram : Puskesmas Adean
  5. Email : uptdpuskesmasadean@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik"