Penetapan Desa Wisata

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Penetapan Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Raja
  2. Data Profil Desa
  3. Data Peta Batasan (destinasi) wilayah yang diusulkan menjadi Desa Wisata
  4. Data Potensi Wisata yang akan dikembangkan (Wisata Alam, Budaya, Buatan)
  5. Data Kelembagaan calon pengelola Desa Wisata
  6. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
  7. Rencana Mitigasi
  8. Rencana pengembangan Desa Wisata
  9. Dokumen foto tentang potensi kepariwisataan

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Desa Wisata

Langsung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Desa Wisata"