Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 449/012/KEP/2024

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. a.Pasien / pengunjung menyerahkan resep di ruang apotek. b.Pasien / pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas apotek c.Pasien / pengunjung akan diberikan obat dan dijelaskan tentang obat dan cara penggunaannya

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1. Telepon atau WA di No. 089692766991

2. Email Puskesmas Gombong I: puskesmas.gb1@gmail.com

3. Kotak Saran / Pengaduan di Puskesmas

4. Pelayanan Pengaduan Langsung

5.Media Sosial: Facebook Puskesmas Gombong , Instagram puskesmasgombongsatu , Google Review: Puskesmas Gombong I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Telepon atau WA di No. 089692766991 2. Email Puskesmas Gombong I: puskesmas.gb1@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"