Konseling Kesehatan Lingkungan

  • Konseling Kesehatan Lingkungan
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
    3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  • Konseling Kesehatan Lingkungan
    1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas. Setelah selesai dilakukan konsultasi, pasien dipersilahkan menuju kasir.

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Waktu pelayanan di ruang konsultasi kesehatan lingkungan/Klinik Sanitasi adalah 10 - 30 menit


Sesuai Perda Kabupaten Kebumen

KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

  1. Telepon atau WA di No. 089692766991

  2. Email Puskesmas Gombong I: puskesmas.gb1@gmail.com

  3. Kotak Saran / Pengaduan di Puskesmas

  4. Pelayanan Pengaduan Langsung

  5. Media Sosial: Facebook

    Puskesmas Gombong , Instagram puskesmasgombongsatu , Google Review: Puskesmas Gombong I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Kesehatan Lingkungan"