Ruang Tindakan

  • Ruang Tindakan
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
    3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  • Ruang Tindakan
    1. Pasien/ pengunjung menunggu panggilan dari poli/ruangan yang dituju.
    2. Pasien/ pengunjung akan dilayani oleh dokter/ petugas medis yang bertugas.
    3. Setelah selesai diperiksa Pasien/ pengunjung akan diberikan resep/ rujukan internal/ rujukan eksternal dan kuitansi pembayaran pelayanan bagi pasien umum

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>


<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen


Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

  1. Telepon atau WA di No. 089692766991

  2. Email Puskesmas Gombong I:

    puskesmas.gb1@gmail.com

  3. Kotak Saran / Pengaduan di Puskesmas

  4. Pelayanan Pengaduan Langsung

  5. Media Sosial: Facebook Puskesmas Gombong ,

    Instagram puskesmasgombongsatu , Google Review: Puskesmas Gombong I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan"