No. SK: 800/738-BPBD/2024
1. Petugas melakukan registrasi berkas
permohonan (nama dan alamat pemohon, data
informasi yang diminta dan peruntukannya); 2. Jika data informasi yang diminta termasuk Data
Informasi Publik (DIP) dan ada di website/ buku
profil BPBD, maka data informasi langsung
diberikan kepada pemohon atau bisa langsung
diunduh oleh pemohon; 3. Jika data informasi yang diminta belum
termasuk dalam data informasi publik, maka
berkas permohonan disampaikan kepada
Kepala Pelaksana BPBD;
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Informasi Daerah Rawan Bencana
1. Telp./Fax. : (0253) 206599
2. Whatsapp : 08111383112
3. CallCenter :117
4. Instagram : Bpbd.pandeglang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store