Pelayanan Informasi Daerah Rawan Bencana

No. SK: 800/738-BPBD/2024

  • SURAT PERMOHONAN
    1. Identitas pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat, datang langsung ke BPBD, e-mail, dan telepon
  2. Jika data informasi yang diminta termasuk Data Informasi Publik (DIP) dan ada di website/ buku profil BPBD, maka data informasi langsung diberikan kepada pemohon atau bisa langsung diunduh oleh pemohon
  3. Jika data informasi yang diminta belum termasuk dalam data informasi publik, maka berkas permohonan disampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD

1. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan (nama dan alamat pemohon, data informasi yang diminta dan peruntukannya); 2. Jika data informasi yang diminta termasuk Data Informasi Publik (DIP) dan ada di website/ buku profil BPBD, maka data informasi langsung diberikan kepada pemohon atau bisa langsung diunduh oleh pemohon; 3. Jika data informasi yang diminta belum termasuk dalam data informasi publik, maka berkas permohonan disampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Daerah Rawan Bencana

1. Telp./Fax. : (0253) 206599 2. Whatsapp : 08111383112 3. CallCenter :117 4. Instagram : Bpbd.pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Daerah Rawan Bencana"