Penyuluhan dan Penerangan Hukum

No. SK: KEP- 13/O.2.12.8/Cr.5/06/2024

  • Identitas Pemohon
    1. Surat Permohonan Kegiatan

  • Prosedur Pelayanan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum
    1. Mengajukan Permohonan
    2. Menerima Permohonan
    3. Membuat Telaahan sesuai permohonan
    4. Menunjuk dan memerintahkan unit pelaksana untuk melakukan Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum
    5. Unit pelaksana melakukan kegiatan Jaksa Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum
    6. Membuat Laporan terhadap kegiatan Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum

Setiap kegiatan dilakukan dalam 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerangan hukum dan Penyuluhan

WA : 081256191169

Instagram : @cabjaripalingkau/

Facebook : ckn.palingkau

Cabang Kejaksaan Kapuas Palingkau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, WA dan Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan dan Penerangan Hukum"