Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-5/O.3.18/Cr.4/05/2024

  1. Pengunjung yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
  2. Membawa Identitas lengkap
  3. Membawa Surat Kuasa (Jika diwakilkan)
  4. Nota / Bukti Pembayaran
  5. Tidak Diperbolehkan membawa senjata api, senja tatajam maupun barang/bahan berbahaya lainnya

  1. Pengunjung yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang menggunakan kendaraan pribadi baik motor, mobil maupun sepeda dapat memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan. Tempat parkir mobil terdapat di sepanjang halaman sebelah kanan muka Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Tempat parkir motor terdapat di sepanjang pagar Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Khusus untuk pengunjung disabilitas dapat turun di jalur khusus dan parkir di sebelah kiri halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
  2. Pengunjung akan disambut oleh Petugas Keamanan Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan diarahkan untuk mencuci tangan serta menjaga protokol kesehatan
  3. Pengunjung masuk ke PTSP, mengisi buku tamu dan menunggu panggilan dari Petugas PTSP
  4. Meminta pengunjung untuk menunjukkan Kartu identitas lalu menyampaikan ke Kepala Seksi PB3R atau Pranata Barang Bukti yang sedang bertugas

Sesuai Kebutuhan dari Pengambil Barang Bukti 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

Pengaduan dapat disampaikan melalui 1. Telepon : 0512-21996

1. Email : kejari.tanahlaut@kejaksaan.go.id

2.Website:https://kejari-Tanah Laut.kejaksaan.go.id/ dan website www.lapor.go.id

3. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Barang Bukti"