No. SK: KEP-5/O.3.18/Cr.4/05/2024
Sesuai Kebutuhan Pengunjung
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pembayaran Denda Tilang
Pengaduan dapat disampaikan melalui 1. Telepon : 0512-21996
1. Email : kejari.tanahlaut@kejaksaan.go.id
2.Website:https://kejari-Tanah Laut.kejaksaan.go.id/ dan website www.lapor.go.id
3. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store