Pelayanan Pembayaran Denda Tilang

  1. Membawa KTP
  2. membawa surat bukti tilang
  3. Nota Pembayaran

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembayaran Denda Tilang

Pengaduan dapat disampaikan melalui 

 1. Telepon : (0526) 2029542

2. Email : kejari.balangan@kejaksaan.go.id

3. Website : https://kejari balangan.kejaksaan.go.id/ dan website www.lapor.go.id

4. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Balangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(0526) 2029542

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Denda Tilang"