Pelayanan Barang bukti

No. SK: KEP- 13/O.2.12.8/Cr.5/06/2024

  1. Kartu Identitas yang sah
  2. Bukti Kepemilikan atau surat kuasa

  1. Menghubungi melalui aplikasi whatsapp;
  2. mebawa Surat Kuasa jika pemilik atau nama yang tercantum dalam putusan Pengadilan tidak dapat mengambil sendiri;
  3. Staff Barang bukti mengkonfirmasi dan melakukan cek pada barang bukti
  4. Barang bukti dapat di kembalikan jika sesuai dengan SOP yang berlaku
  5. barang bukti berhasil di kembalikan dengan melakukan dokumentasi

Semaksimal mungkin dalam 2 hari

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

WA : 081256191169

Instagram : @cabjaripalingkau/

Facebook : ckn.palingkau

https://cabjari-kapuasdipalingkau.kejaksaan.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, WA dan Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Barang bukti"