Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP- 13/O.2.12.8/Cr.5/06/2024

  1. Membawa identitas diri seperti KTP

  1. membawa KTP
  2. mengisi buku tamu
  3. menunggu jaksa untuk konsultasi atau kordinasi
  4. bagian PTSP mengantarkan tamu untuk konsultasi atau koordinasi
  5. tamu bertemu dengan jaksa

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum, Koordinasi penegak hukum, tamu pimpinan

WA : 081256191169

Instagram : @cabjaripalingkau/

Facebook : ckn.palingkau

https://cabjari-kapuasdipalingkau.kejaksaan.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, WA dan Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"