No. SK: KEP-31.a/L.3/Cr/SP/06/2024
1. Pelapor menelfon ke nomor Pasbar Siaga 112 dan menekan angka 2 untuk layanan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan akan dilayani oleh petugas Call Taker Kejaksaan Negeri Pasaman Barat;
2. Pelapor menyebutkan identitas sesuai dengan KTP dan menyampaikan keperluan layanan yang dibutuhkan oleh pelapor;
3. Call Taker akan mengalihkan panggilan ke operator pada bidang sesuai dengan kebutuhan pelapor;
4. Operator Kejari Pasbar Siaga 112 akan melakukan input data terkait keperluan yang disampaikan oleh pelapor;
5. Petugas operator pada bidang tersebut akan menindaklanjuti laporan yang diterima sesuai dengan SOP;
6. Petugas memastikan layanan telah selesai diberikan;
7. Petugas meminta pelanggar melakukan/menginput Permintaan Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak dipungut biaya
Layanan Kejaksaan Pada Pasbar Siaga 112
Hubungi Pasbar Siaga 112 dan tekan 2 untuk Layanan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store