Pelayanan Pengaturan Angkutan Umum

No. SK: SK-BPTDJATENG 1213 Tahun 2023

  1. Bus/Kendaraan Angkutan Penumpang
  2. Kelengkapan yang bersangkutan dengan pelayanan pengaturan angkutan

  1. Petugas pengatur lalu lintas mengarahkan awak bus masuk ke dalam terminal
  2. Pengatur lalu lintas mengarahkan awak bus di dalam terminal
  3. Selanjutnya awak bus diarahkan menuju jalur kedatangan dan menurunkan penumpang di ruang kedatangan
  4. Kemudian bus menuju zona pengendapan untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya menuju jalur pemberangkatan apabila dinyatakan laik jalan
  5. Petugas membantu penumpang naik bus dan memberikan himbauan keselamatan penumpang
  6. Petugas pengatur lalu lintas mengarahkan bus untuk keluar dari jalur keberangkatan

Total waktu yang dibutuhkan 24 jam per hari dilaksanakan dengan sistem 3 ( tiga ) shift dengan 4 ( empat ) regu

Tidak dipungut biaya

Teraturnya Bus/Kendaraan Angkutan penumpang sesuai jalur kedatangan dan keberangkatan penumpang; Terpenuhinya data produksi kendaraan dan penumpang.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.    Layanan Contact Center BPTD Kelas II Jawa Tengah dapat diakses melalui :

a.    Telepon : (0271) 7471392

b.    Nomor Whatsapp : 0851 8687 1392

c.    Email: bptdkelas2jateng@gmail.com

d.    Facebook : bptdkelas2jateng

e.    X: @bptdkelas2jateng

f.     Instagram: bptdkelas2jateng

2.    Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

  1. Telepon : 151
  2. Email: info151@dephub.go.id
  3. Facebook : kemenhub151
  4. X: @kemenhub151
  5. Instagram: kemenhub151

3.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

  1. Website: www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. X: @lapor1708
Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaturan Angkutan Umum"