Standar Layanan Pengembalian Barang Bukti ANTARTIKA (ANTAR BARANG BUKTI KERUMAH)

No. SK: KEP-39/P.2.11/Cr.5/11/2022

  1. KTP / kartu identitas lainnya;
  2. Putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang berkekuatan hukum tetap.

  1. Pemilik barang bukti menghubungi petugas Via Whatsapp dengan Nomor : 0822 9698 5277 dengan melampirkan Foto KTP / kartu identitas lainnya serta nama Terdakwa untuk mempermudah verifikasi barang bukti ? Petugas barang bukti mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan verifikasi/pengecekan dan mengkonfirmasi barang bukti tersebut kepada pemiliknya ? Petugas melakukan konfirmasi jadwal pengantaran barang bukti kepada pemilik barang bukti ? Barang bukti diantarkan ke rumah atau alamat pemilik barang bukti kemudian menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada saat penyerahan barang bukti ? pengembalian barang bukti selesai.

Pelayanan hari Senin hingga Jum’at, Pukul 08.00 s/d
15.00 WIB, kecuali hari libur dan hari libur nasiona
15 s/d 30 menit (terhitung setelah menghubungi
petugas pemberi layanan pengembalian barang
bukti).



Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti ANTARTIKA (ANTAR BARANG BUKTI KERUMAH)

Hotline Dumas: 0821-9517-6005
- Website: https://kejari-banggai.kejaksaan.go.id/
- Instagram: kejaribanggai
- Email: kejaksaannegeribanggai@gmail.com
- Petugas informasi dan layanan Pengaduan
Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Banggai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Pengembalian Barang Bukti ANTARTIKA (ANTAR BARANG BUKTI KERUMAH) "