Standar Layanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat/Instansi Lain Pada Bidang Tindak Pidana Khusus

No. SK: KEP-39/P.2.11/Cr.5/11/2022

  1. Umum: fotokopi KTP/kartu identitas lainnya; Mengisi buku tamu yang disediakan; Membawa laporan pengaduan masyarakat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari media cetak/media elektronik.
  2. Stakeholder: Membawa Surat laporan pengaduan surat pengantar/tugas dari lembaga/instansi;

  1. Tamu ? ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Banggai ? menyerahkan KTP/kartu identitas lainnya ? mengisi form Surat Izin Masuk Tamu ? petugas melakukan konfirmasi kepada Jaksa/staf yang dituju oleh tamu ? tamu diarahkan ke Ruang Konsultasi ? melaporkan pengaduan masyarakat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari media cetak/media

Pelayanan hari Senin S.d Jum’at, Pukul 08.00 s/d 16.00
WITA, kecuali hari libur dan hari libur nasional;

15 s/d 30 menit (terhitung setelah bertemu dengan
pemberi layanan konsultasi).


Tidak dipungut biaya

Standar Layanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat/Instansi Lain Pada Bidang Tindak Pidana Khusus

Website: sp4nlapor.go.id
- Website: https://kejari-banggai.kejaksaan.go.id/
- Instagram: https://www.instagram.com/kejaribanggai/
- Hotline Dumas : 0821 9517 6005
- Email: pidsuskajariluwuk@yahoo.com
- Petugas informasi dan layanan Pengaduan
Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Banggai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat/Instansi Lain Pada Bidang Tindak Pidana Khusus"