Administrasi Pelaksanaan Konsultasi dan Koordinasi ada Bagian Organisasi Setda Kab. Buton Utara

  1. Membawa Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Pimpinan Instansi/OPD
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Mengisi Formulir Konsultasi baik secara langsung Maupun melalui Website Bagian Organisasi
  4. Menyerahkan Dokumen kepada Petugas Pelayanan Tamu yang bertugas pada saat itu

  1. Tamu Datang dan melakukan registrasi
  2. Petugas Layanan Tamu Memberikan Kartu Tamu dan menerima Kartu Tanda Pengenal dari Tamu yang akan melakukan Konsultasi atau Koordinasi
  3. Tamu menyerahkan SPPD pada Verifikator dan Mengisi Formulir Konsultasi
  4. Petugas Layanan Tamu Mengarahkan tamu ke ruang Konsultasi
  5. Tamu Menyerahkan Formulir yang telah ditanggapi sesuai permaslahan dan ditandatangani oleh Konsultan kepada Petugas Layanan Tamu
  6. Petugas Layanan Tamu menyerahkan Kartu Tanda Pengenal dan Menerima Kartu Tamu

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Jasa Layanan Administrasi Bagian Organisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Pelaksanaan Konsultasi dan Koordinasi ada Bagian Organisasi Setda Kab. Buton Utara"