Penerbitan Surat Keterangan Izin Sakit

No. SK: 018/SK/PKM-DWD/VIII/2022

  • Syarat Penerbitan Surat
    1. Pasien sudah mendapatkan pelayanan di Poli Umum

  • Prosedur Penerbitan Surat
    1. Pasien Sudah mendapatkan pemeriksaan di Poli Umum
    2. Dokter membuat Surat Keterangan Izin Sakit
    3. Petugas mengambil nomor dan cap di bagian administrasi
    4. Petugas Menyerahkan Surat Keterangan tersebut kepada Pasien

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Sakit

1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kanal yang disediakan

2. Petugas menerima pengaduan dan mendiskusikan dalam tim, jawaban yang akan disampaikan pada masyarakat

3. Petugas memberikan jawaban terhadap pengaduan yang diberikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Izin Sakit"