Pelayanan Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: SK-BPTDJATENG 1213 Tahun 2023

  1. Laporan pengaduan masyarakat dari sosial media dan nomor pengaduan.

  1. Pemohon menyampaikan informasi pengaduan ke Verifikator BPTD;
  2. Verifikator BPTD memeriksa informasi pengaduan;
  3. Verifikator BPTD mengkoordinasi kepada masing-masing seksi untuk melanjutkan informasi pengaduan;
  4. Verifikator menindaklanjuti hasil pengaduan dari laporan seksi masing-masing;
  5. Verifikator BPTD mengarsipkan data informasi pengaduan;
  6. Verifikator BPTD membuat laporan layanan informasi pengaduan;
  7. Verifikator BPTD melaporkan laporan layanan informasi pengaduan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha tiap bulan.

7-14 

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Data dan Informasi Pengaduan Masyarakat


Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

Layanan Contact Center BPTD Kelas II Jawa Tengah dapat diakses melalui :

  1. Telepon : (0271) 7471392

  2. Nomor Whatsapp : 0851 8687 1392 

  3. Email: bptdkelas2jateng@gmail.com

  4. Facebook : bptdkelas2jateng

  5. X: @bptdkelas2jateng

  6. Instagram: bptdkelas2jateng

Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
  1. Telepon : 151

  2. Email: info151@dephub.go.id

  3. Facebook : kemenhub151

  4. X: @kemenhub151

  5. Instagram: kemenhub151

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. X: @lapor1708

  4. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Layanan Pengaduan Masyarakat"