Pelayanan Tamu di PTSP

No. SK: KEP-22C/P.2.14/Cr.5/07/2024

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas

  1. Tamu datang dan menuju PTSP
  2. Petugas PTSP bertanya tujuan tamu dan meminta KTP/Kartu Identitas Tamu
  3. Petugas PTSP mencatat nama Tamu ke dalam Aplikasi Buku Tamu/Buku Tamu Manual
  4. Petugas PTSP meminta Tamu untuk menunggu di Ruang Tamu
  5. Petugas megkonfirmasi kesediaan pihak yang ingin ditemui Tamu
  6. Petugas mengarahkan Tamu untuk bertemu dengan pihak yang ingin ditemui

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Bertemu yang ingin ditemui

Website : https://kejari-donggala.go.id

Gmail : kejaridonggala@gmai.com

Telp. 0457 (71389), fax 0457 (71389)

Instagram : kejaridonggala

Facebook : Kejaksaan Negeri Donggala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tamu di PTSP"