1.Pengisian ormulir dan menerima penjelasan atas masalah yang dikonsultasikan?dilaporkan ( 30 menit )
2. Penjajakan/ survei lokasi ( Maksimal 3 hari kerja setelah pelaporan )
3. Mediasi pihak yang bersengketa ( Maksimal 2 hari kerja setelah pelaksanaan survei/penjajakan)
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Sengketa Tanah
1. Telfon ( 0366) 21357
2. Website : htpps://dlhp.klungkungkab.go.id
3. wa : 08179760380
4. Klungkung mesadu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store