Pelayanan Sengketa Tanah

  1. Mengisi formulir permohonan layanan ( memuat identitas pribadi dan daftar )
  2. Mengumpulkan Fc. KTP Pelapor
  3. Mengumpulkan dokumen pendukung sebagai salah satu sumber ( fc. Sertifikat, pipil,dll )

  1. Pemohon mengisi formulir layanan pengaduan dan permasalahan sengkta tanah yang dilaporkan
  2. Pemohon diarakan ke Kepala Saksi Penetapan Subyek dan Objek Tanah Ulayat dan Sengketa Tanah sebagai leading sektor penanganan masalah
  3. Pemohon mengumpulkan fc. ktp dan dokumen pendukung lainya ( Fc. Sertifikat,pipil,dan dll ) sebagai salah satu sumber data
  4. Pemohon menerima penjelasan atas masalah yang dikonsultasikan/dilaporkan
  5. Kepala Saksi Penetapan Subyek dan Objek Tanah Ulayat dan Sengketa Tanah beserta staf mempelajari permasalahan yang terjadi terkait sengketa tanah yang dilaporkan
  6. Kepala Saksi Penetapan Subyek dan Objek Tanah Ulayat dan Sengketa anah melaporkan kepada Bidang Pertanahan dan Konservasi Lingkunagn mengenai sengketa yang terjadi untuk selanjutnya dapat dilakukan penjajakn/survei lokasi
  7. Kepala Saksi Penetapan Subyek dan Objek Tanah Uyalat dan Sengketa Tanah bersama Kepala Bidang Pertanahan Dan Konservasi Lingkungan mengundang kedua belah pihak yang bersangketa untuk selanjutnya dilakukan mediasi
  8. Saat pelaksanaan mediasii jika sudah ditetapkan titik temu laporan sengketa akan dianggap selesai dan Kepala Sakti Penetapan Subyek dan Objek Tanah Ulayat dan Sengketa Tanah membuat berita acara kesepakatan, namun jika setelah mediasi belum menemukan titik temu maka selanjutnya kedua belah pihak yang bersengketa akan diarahkan ke jenjang yang lebih tinggi ( BPN, Kepolisian atau Pengadilan )

1.Pengisian ormulir dan menerima penjelasan atas masalah yang dikonsultasikan?dilaporkan ( 30 menit ) 

2. Penjajakan/ survei lokasi ( Maksimal 3 hari kerja setelah pelaporan ) 

3. Mediasi pihak yang bersengketa ( Maksimal 2 hari kerja setelah pelaksanaan survei/penjajakan) 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Sengketa Tanah

1. Telfon ( 0366) 21357

2. Website : htpps://dlhp.klungkungkab.go.id 

3. wa         : 08179760380

4. Klungkung mesadu 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sengketa Tanah "