Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 445/02/SK/UPTD.Pusk.Bgi/I/2024

  1. untuk Pasien umum : KTP dan Kartu Berobat (PAsien Lama)
  2. Untuk Pasien BPJS : KTP/Kartu Keluarga, Kartu JKN/BPJS dan Kartu Berobat (Pasien Lama)

  1. Pasien datang Pasien di lakukan pemeriksaan triage sesuai kegawat daruratannya (Merah, kuning, Hijau dan Hitam) Keluarga pasien mendaftar diloket khusus prioritas tanpa melakukan antrian Pasien dilakukan pemeriksaan dan identifikasi pasien yang dapat ditangani, jika memerlukan Pemeriksaan Laboratorium diberikan pengantar ke laboratorium dan dilkukan terapi dengan keluarga membawa resep ke apotek, selanjutnya menyelesaikan administrasi jika sudah membaik pasien boleh pulang

Waktu Penilaian Triage <60>

Waktu Respon Triage Merah 1-10 Menit

Waktu Respon Triage Kuning 30 Menit

Waktu Respon Triage Hijau 60 Menit





Pasien Umum : Sesuai Perda Banggai Laut No 7 Tahun 2023

Pasien Bpjs : Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023

PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP)

Datang Langsung Ke Tim Pengaduan Puskesmas

Kirim Email ke pengaduanpkmbanggai@gmail.com

Mengisi Kotak saran pengaduan

SMS/ WA 085398253655  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat (UGD)"