Pelayanan Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat

  1. Administratif (surat undangan/ permohonan penyuluhan).
  2. Membawa KTP/KK

  1. Petugas mempersiapkan kegiatan
  2. Pasien dipersilahkan duduk di kursi perawatan.
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien.
  4. Petugas melakukan penyuluhan atau edukasi.
  5. Petugas memberikan edukasi untuk periksa gigi di puskesmas bila diperlukan.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan dan Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut

a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@poncowarno_puskesmas), no whatsapp (085600009595), atau aduan langsung.

b. Petugas mencatat semua pengaduan.

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat"