Surat Rekomendasi Pembuatan KITAS

No. SK: 39/000.8.3.2/IV/2023

  1. Fotocopy Paspor
  2. Surat Permohonan Sekolah
  3. Fotocopy Visa
  4. Fotocopy Surat Pendirian Yayasan dari Kemenkumham

  1. Pemohon menyerahkan berkas Usulan Surat Rekomendasi pembuatan KITAS ke pengelola Kepegawaian
  2. Pengelola Kepegawaian melakukan pemeriksaan berkas usulan Surat Rekomendasi pembuatan KITAS
  3. Pengelola Kepegawai mengembalikan berkas usulan surat rekomendasi pembuatan KITAS kepada pemohon jika tidak memenuhi syarat dan jika memnuhi syarat Pengelola Kepegawaian membuat Surat KITAS
  4. KASUBAG UMPEG memberi paraf pada Surat KITAS
  5. Sekretaris memberi paraf pada surat KITAS
  6. Kepala DInas Menandatangani Surat KITAS
  7. Pengelola Kepegawaian menyerahkan KITAS kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 10 (menit) jika kepala dinas ada di tempat dan 2 (hari) kerja jika kepala dinas tidak ada di tempat setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kitas

  • Melalui SP4N LAPOR!
  • Melakukan Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung
  • Melalui Pengaduan pada Email Disdik@batam.go.id
  • Melalui Media Sosial Disdik Kota Batam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Pembuatan KITAS"