Layanan Pengaduan

No. SK: Nomor 6 Tahun 2021

  1. Mencantumkan NIM

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada universitas negeri surabaya baik secara langsung maupun secara online
  2. pemohon informasi mengisi formulir dengan menyebutkan nama, alamat, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, serta cara penyampaian informasi yang diinginkan. selain itu pemohon juga wajib melampirkan data diri berupa KTP/KTM/data diri lain yang menjelaskan identitas diri
  3. Petugas PPID unesa mencatat semua data
  4. pemohon mendapatkan bukti penerimaan permohonan informasi publik
  5. petugas PPID unesa akan memproses permohonan informasi selama 10 hari kerja
  6. petugas ppid unesa dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku. paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis

Untuk penyelesaian awal 3 hari kerja. untuk penyelesaian lanjutan 7-10 hari kerja bergantun jenis pengaduan

Tidak dipungut biaya

SIYAPA

pengaduan awal dijawab secara normatif. selanjutnya pengaduan tersebut diteruskan pada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"