Pelayanan TBC (Tuberuculosis

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Membawa Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  3. Membawa Kartu berobat (pasien lama)
  4. Membawa Kartu TB 02 (Pasien lama)
  5. Membawa jaminan kesehatan

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian pasien TBC
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  4. Petugas memberikan surat pengantar laboratorium untuk cek BTA dengan TCM (pada pasien suspek), mengumpulkan pot dahak pada keesokan harinya, dan apabila hasilnya positif maka dilakukan tatalaksana TBC serta diberi form TB 02.
  5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  6. Petugas menulis resep dan mengambil obat.
  7. g. Pasien mendapat obat dari petugas.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Mendapatkan pelayanan TBC

  1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@poncowarno_puskesmas), no whatsapp (085600009595), atau aduan langsung.
  2.  Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.
  4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TBC (Tuberuculosis"