Konsultasi Statistik

No. SK: 0102020/1407/KPG

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan berkunjung ke UnitPelayanan Statistik Terpadu (PST) BPSKabupaten Rokan Hulu
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitasyang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, danlain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yangmasih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaanlayanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yangmasih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasipelayanan
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaanlayanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS dan langsung mengambil nomor antrian
    2. Pengguna layanan menunggu waktu dilayanisesuai nomor antrian
    3. Pengguna layanan menuju front office untukmengisi buku tamu dan menjelaskan tujuankedatangannya
    4. Pengguna layanan menuju meja layanankonsultasi untuk menyampaikan konsultasikepada petugas
    5. Petugas memberikan informasi berkaitandengan materi yang dikonsultasikanpengguna layanan
    6. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjutiinformasi tersebut untuk mendapatkanproduk-produk pelayanan lainnya, makadapat mengakses jenis layanan lainnya padaPST
    7. Pengguna layanan memberikanpenilaian/rating/ pengaduan terhadapkualitas pelayanan konsultasi statistik
    8. Pengguna layanan selesai mengakseslayanan konsultasi statistik
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung(online)
    1. Pengguna layanan mengakses layanankonsultasi statistik melalui aplikasipst.bps.go.id, whattsapp atau email
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan
    4. Jika informasi tidak diperoleh, makapengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik
    5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi melalui percakapan online atau bisa juga melakukan konsultasi lanjutan datang langsung atau melalui zoom meeting.
    6. Petugas memberikan informasi berkaitandengan materi yang dikonsultasikanpengguna layanan
    7. Petugas layanan menutup percakapanonline jika layanan konsultasi telah selesaiatau pengguna layanan tidak meresponkembali selama 7 (tujuh) hari
    8. Pengguna layanan memberikanpenilaian/rating/pengaduan terhadapkualitas pelayanan konsultasi statistik
    9. Pengguna layanan selesai mengakseslayanan konsultasi statistik

1.Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline):
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10(sepuluh) menit sejak pengguna layanan padaantrian sebelumnya selesai.
2.Layanan dengan cara kunjungan tak langsung(online):
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga)hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratanpelayanan lengkap

Tidak dipungut biaya

Konsultasi terkait data, metadata, klasifikasi, dan produk statistik BPS lainnya

•Telepon : (0762) 7392150
•Email : bps1407@bps.go.id
•Tautan pengaduan melalui Pengaduan BPS Kab.Rokan Hulu: https://s.bps.go.id/Pengaduan_1407
•Direct Massage pada media sosial :
   -Instagram : @bpskabrohul
   -Facebook : BPS Kabupaten Rokan Hulu
   -Whatsapp : 0813 2786 2715
• Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional (SP4N)-LAPOR! melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online