Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Bukti pelanggaran pelayanan publik yang diadukan

  1. Pemohon mengajukan pengaduan disertai uraian masalah dan buktinya;
  2. Petugas mencatat dalam register;
  3. Petugas pengaduan memberikan jawaban kepada pengadu;
  4. Apabila diperlukan petugas dapat mengajukan tim untuk melakukan tinjauan lapangan;
  5. Pemecahan masalah atas pengaduan.

14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Kotak pengaduan
  2. E-mail : dinasosialbalut@gmail.com;
  3. SP4N Lapor :www.lapor.go.id
  4. Pengaduan dan Kuesioner online pada Link Barcode : https://forms.gle/69gcavCNUnrVP6CQA
  5. Telepon/Whatsapp dengan nomor 082191331393 082296016118;
  6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)manual/elektronik dan Link Barcode : https://forms.gle/tgGWb8SyAQ324YiKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"