Pencatatan Biodata Penduduk

No. SK: 470/03-Dukcapil/2024

  • PENCATATAN BIODATA PENDUDUK WNI DI WILAYAH NKRI :
    1. SURAT PENGANTAR DARI RUKUN TETANGGAN ATAU YANG DISBUT DENGAN NAMA ;
    2. DOKUMEN ATAU BUKTI PERISTIWA KEENDUDUKAN DAN PERISTIWA PENTING ;
    3. BUKTI PENDIDIKAN TERAKHIR (IJAZAH TERAKHIR ).
  • PENCATATAN BIODATA PENDUDUK WNI YANG DATANG DARI LUAR WIAYAH NKRI KARENA PINDAH ;
    1. DOKUMEN PERJALANAN REPUBIK INDONESIA (PASPOR) ;
    2. SURAT KETERANGAN PINDAH DARI PERWAKILAN RI ;
  • PENCATATAN BIODATA PENDUDUK OANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TERBATAS ATAU OA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP :
    1. DOKUMEN PERJALANAN ;
    2. KARTU IJIN TINGGAL TERBATAS (KITAS) ATAU IZIN TINGGAL TEAP KITAP)
  • PENCATATAN BIODATA PENDUDUK YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TERBATAS BERUBAH STATUS MENJADI IZIN TINGGA TETAP :
    1. DOKUMEN PERJALANAN ;
    2. SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL;
    3. KARTU IZIN TINGGAL TETAP (KITAP)

  1. PEMOHON MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN KEMUDIAN MENGAJUKAN BERKAS KEADA PETUGAS PELAYANAN UNTUK PENGURUS PENCATATAN BIODATA PENDUDUK
  2. PETUAGS PELAYANAN MENERIMA BERKAS PEMOHON
  3. JAFUNG MENGOREKSI DAN MEMVERIFIKASI BERKAS PEMOHON,
  4. OPERATOR SIAK MENGINPUT DATA DAN MENCETAK KONSEP BIODATA PENDUDUK,
  5. KABID MENGOREKSI, MEMVERIFIKASI KONSEP BIODATA PENDUDUK,
  6. KEPALA DISDUKCAPIL MEMVERIFIKASI SERTIVIKASI ELEKTRONIK (TTE) BIODATA PENDUDUK,
  7. OPERATOR SIAK MENCETAK BIODATA PENDUDUK,
  8. PETUGAS PELAYANAN MEREGISTRASI DAN MENYERAHKAN BIODATA PENDUDUK KEPADA PEMOHON.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

LOKET PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk"