Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 260/SK/PKM-JEMTIM.400.5.2/01.2023

  1. 1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE. 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean 2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien. 3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien. 4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan. 5. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan. 6. Petugas memberi resep obat. 7. Pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek.

5 – 15 menit

a.    Surat Keterangan Sehat: Rp124.200

d.   Tes perkembangan/Konsul tumbuh kembang: Rp111.800

g.    Administrasi visum luar: Rp155.200

h.Administrasi visum dalam: Rp310.600

1. Pelayanan Petugas Fron Office

3.   Pengaduan Langsung (Lisan)

5.Instagram : @puskesmas_jemaja_timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum"