Standar Pelayanan Fron Office

No. SK: 260/SK/PKM-JEMTIM.400.5.2/01.2023

  1. KTP, Kartu Keluarga
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamskesmas, Jamkesda)
  3. Kartu Berobat

  1. Penerimaan Pasien - Menerima Secara Langsung dan di sambut dengan 5S - Petugas mengarahkan untuk mengambil nomor antrian - Petugas mengarahkan ke loket pendaftaran - Pasien lansia/disabilitas di bantu dengan kursi roda dan di antar ke loket pendaftaran
  2. Penerimaan Tamu - Menerima Tamu secara langsung dan disambut dengan 5S - Menanyakan maksud dan tujuan - Memberikan ID Card Tamu - Mengantarkan tamu ke tempat yang di tuju

± 3 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Petugas Fron Office

1. Telpon/WA : 0823 8404 0913

2. Kotak Kritik dan Saran

3. Pengaduan Langsung (Lisan)

4. Facebook : @puskesmas Jemaja Timur

5. Instagram : @puskesmas_jemaja_timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fron Office"