Pelayanan Pengaturan Angkutan Umum

No. SK: SK-BPTD-II-NTB 24 Tahun 2024

  1. Dokumen Administrasi Bus
  2. Kartu Pengawasan
  3. Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK)
  4. SIM
  5. Manifes Penumpang

  1. Tertera sesuai bagan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Database Kedatangan dan Keberangkatan Bus dan Database Penumpang Bus

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.    Email BPTD Kelas II NTB :  bptdntb@gmail.com

2.     Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a.     Telepon : 151

b.     Email: info151@dephub.go.id

c.     Facebook : kemenhub151

d.     X: @kemenhub151

e.     Instagram: kemenhub151

3.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a.     Website: www.lapor.go.id

b.     SMS melalui nomor 1708

c.     X: @lapor1708

d.     Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaturan Angkutan Umum"