Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 445/30/2023

  1. Pemeriksaan Laboratirum harus berdasarkan permintaan dokter sesuai kondisi medis pasien menggunakan form permintaan yang sudah di tandatangani.

  1. Pasien rawat jalan membawa blangko/surat / formular permintaan dari dokter (DPJP)
  2. Petugas memverikikasi permintaan dan SIMRS
  3. Pasien melakukan permbayaran jika pasien umum
  4. Data pasien dimasukkan dalam register lab.
  5. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter.
  6. Pembacaan hasil oleh dokter Patologi klini
  7. Petugas mneyerahkan hasil labortatorium sesuai idnetitas pasien

Pelayanan labortatorium dilaksanakan 24 jam 7 hari dan minggu 

Waktu tunggu Hasil : 

 1. Hematologi (Hb, Al, At, Ht) : 30 MENIT 

 2. Kimia Klinik : 60 MENIT 

 3. Darah Rutin, Gula Darah I, II : < 140>

 4. Pasien Cito : 60 MENIT

Sesuai 

 1. Tarif INACGBS 

 2. Perbup No 4/2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Malinau

Pelayanan Laboratorium

1. Kotak saran 

 2. SMS /WA 082250465005 

3. Langsung Pelayanan Customer Service 

4. (Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"